KAJIAN ATURAN PEMBAYARAN SUBKONTRAKTOR OLEH KONTRAKTOR UTAMA DI INDONESIA

Redityo Januardi(1*), Krishna Suryanto Pribadi(2)

(1) Universitas Jenderal Soedirman
(2) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung, Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Jasa Konstruksi 2/2017 (UUJK 2/2017) Indonesia masih belum ditetapkan. Harapan untuk peraturan pelaksanaan yang baru salah satunya adalah dapat menjamin kesetaraan kedudukan pengguna dan penyedia jasa, karena salah satu masalah yang sering timbul adalah keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor oleh kontraktor utama. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam merancang peraturan pelaksanaan dari UUJK 2/2017 dalam hal mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran subkontraktor dengan cara: mengkaji sejauh mana peraturan yang telah diterapkan dalam UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 terkait pembayaran jasa subkontraktor oleh kontraktor utama yang menjamin kesetaraan kedudukan; dan melakukan kajian komparatif dengan peraturan perundangan beberapa Negara sebagai best practice. Hasil kajian ditemukan bahwa UUJK 18/1999 dan UUJK 2/2017 telah mengatur ketentuan pembayaran subkontraktor sebagai berikut: hubungan kerja kontraktor dan subkontraktor harus tercantum dalam kontrak; cara pembayaran harus diatur dalam kontrak; kewajiban pengguna untuk memantau pembayaran subkontraktor dan melakukan intervensi jika terlambat dibayar; ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran; dan kewajiban kontraktor untuk memenuhi hak-hak subkontraktor. Pelaksanaan pembayaran subkontraktor dapat terjamin dengan mencantumkan poin-poin ketentuan minimal dalam kontrak. Kajian komparatif menunjukkan bahwa Negara pembanding memiliki aturan prosedur pembayaran cukup rinci, termasuk batasan waktu pembayarannya dan proses penyelesaian sengketa. Peraturan perundangan Negara pembanding biasa disebut security payment act.

Keywords

aturan pembayaran, keterlambatan pembayaran, subkontraktor, UUJK 18/1999, UUJK 2/2017

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundangan Indonesia. Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jakarta: Republik Indonesia; 2017.

Badan Pusat Statistik. Direktori Perusahaan Konstruksi Buku II: Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kepulauan Maluku. Jakarta: BPS RI; 2018.

Hinze, J. and Tracy, A., 1994, The Contractor-Subcontractor Relationships: The Subcontractor’s View, Journal of Construction Engineering and Management, ASCE, Vol. 120, No. 2, 274-287.

Enshassi, A. and Medoukh, Z., 2008, The Contractor-Subcontractor Relationship: The General Contractor’s View, Proceedings of the International Conference in Building Education and Research (BEAR), pp. 1520-1527.

Achirwan dan Latief, Y., 2013, Pola Hubungan antara Kinerja Biaya Proyek dan Dampak Penyimpangan Biaya Proyek dengan Pendekatan Indikator Cost Overrun pada Pengelolaan Sub Kontraktor, Jurnal Konstruksia, Vol. 4, No. 2.

Nugroho P.S., 2012, Peningkatan Produktivitas Konstruksi Melalui Pemilihan Metode Konstruksi, Jurnal Dinamika Rekayasa, Vol. 8, No. 1.

Badroldin M.K.A.M., Hamid A.R.A., Raman S.R., Zakaria R., and Mohandes S.R., 2016, Late Payment Practices In The Malaysian Construction Industry, Malaysian Journal of Civil Engineering, Vol. 28 No. 3, pp. 149-162

Listanto, N. and Hardjomuljadi, S., 2018, Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Pembayaran Kontraktor kepada Subkontraktor pada Proyek Gedung Bertingkat, Jurnal Konstruksia, Vol. 10, pp. 59–72.

Nurisra. Kajian Hubungan Kerjasama Subkontraktor dan Kontraktor di Indonesia. Magister Tesis. Bandung: Institut Teknologi Bandung; 2002.

El-adaway I. ASCE, M., Fawzy, S., Burrell, H., and Akroush, N., 2017. Studying Payment Provisions under National and International Standard Forms of Contracts, Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, Vol. 9, No. 2.

Prism Economics and Analysis. The Need for a Prompt Payment Act in Federal Government Construction. National Trade Contractors Coalition of Canada. Report number: 1. 2015

Republik Indonesia. Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Perundangan Indonesia. Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Jakarta: Republik Indonesia; 1999.

Peraturan Perundangan Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Jakarta: Republik Indonesia; 2000.

Peraturan Perundangan Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Republik Indonesia; 2018.

Law of Malaysia. Construction Industry Payment and Adjudication (CIPA) Act No.746 2012. Kuala Lumpur: Malaysia; 2012.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.